Showing posts with label macam-macam. Show all posts
Showing posts with label macam-macam. Show all posts

Sunday, November 27, 2011

Kedudukan Puasa


  1. Puasa Fardu 'Ain
  2. Puasa Wajib Hal
  3. Puasa Wajib Nafsi
  4. Puasa Sunat
  5. Puasa Haram
  6. Puasa Bid'ah

Firman Allah SWT:

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin, barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (Q.S. Al-Baqarah: 183-185)


Sabda Rasulullah SAW:
Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan keikhlasan, diampuni kesalahan yang telah lalu dari segala dosanya (H.S.R. Imam Bukhari Muslim).

Macam-Macam Nafsu

Nafsu Syahwat Di dalam diri yang disebut manusia lelaki terdapat 1 nafsu syahwat. Sedangkan di dalam diri yang disebut perempuan terdapat 6 nafsu syahwat. Karena adanya nafsu syahwat inilah timbulnya setiap manusia ingin mencari pasangan lain jenisnya. Adanya nafsu syahwat yang 9 pada diri setiap perempuan yang melebihi nafsu syahwat lelaki yang hanya 1 maka terjadinya kecenderungan bagi setiap perempuan untuk mempersolek diri baik pakaian maupun kosmetiknya akan melebihi kaum lelaki, dengan tujuan agar setiap kaum lelaki akan tertarik.
Nafsu Sir atau Perasa Di dalam diri kaum lelaki yang disebut nafsu sir terdapat sebanyak 9, sedangkan bagi perempuan hanya ada 1. Kebalikannya dari nafsu syahwat. Akibat lebih banyaknya nafsu sir pada kaum lelaki maka nafsu untuk melaksanakan persetubuhan akan lebih kuat.

Coba kita perhatikan, seorang kakek-kakek yang jompo duduk santai maka kepalanya selalu mengangguk-angguk, tetapi bila seorang nenek-nenek jompo maka selalu akan menggeleng-gelengkan kepala. Itulah suatu contoh tanda-tanda yang sudah tidak bisa dirubah, dan itulah sudah menjadi qudrat-Nya yang tidak bisa dirubah oleh manusia.
Tanda-tanda ketika mulai datangnya masa baligh:
Bagi lelaki: Bila sudah tiba masa baligqhnya maka akan mulai mengeluarkan sperma (secara bermimpi ataupun keluar dengan sendirinya), apalagi bagi lelaki yang senang mengkhayal. Umur masa ini adalah sejak berumur 15 tahun.
Bagi perempuan: Bila seorang perempuan tiba masa balighnya maka akan mulainya mempersolek diri (mulai genit), haid mulai timbul, dan tumbuh bulu-bulu di sekitar kemaluannya, payudara mulai mekar. Umur masa ini adalah sejak berumur 9 tahun.
Itulah sedikit gambaran tentang nafsu yang ada pada setiap diri manusia. Apabila adanya kekurangan dari nafsu yang dua itu maka akan timbulnya kelainan sehingga pada zaman sekarang adanya orang disebut wadam, homoseks, lesbian, gay, sodomi, dll. Untuk kelainan ini mungkin saja ketimpangan dalam bilangan nafsunya atau bisa saja karena pengaruh lingkungan atau pengaruh pergaulannya.

Pengertian Puasa ( Shaum )

Ash-shiyam atau shaum atau puasa adalah menahan diri dari sesuatu dan meninggalkan sesuatu. Tapi bila ditinjau dari hukum syara' adalah menahan diri dari makan, minum dan bersetubuh, dan dilaksanakan semata-mata karena Allah. Nilai-nilai dari puasa tidaklah dapat dihitung, diperkirakan atau diadakan oleh manusia (ulama, nabi, dll) tetapi nilai puasa adalah semata milik Allah. Rasulullah bersabda:
Firman Allah: Setiap amal anak adam adalah untuk dirinya sendiri, kecuali amal puasa, karena sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku-lah yang akan membalasnya. (H.S.R. Imam Bukhari).
Maksud dari menahan diri:
  1. Menahan diri dari makan, artinya: memasukkan sesuatu benda makanan ke dalam mulut, terus disalurkan melalui lubang tenggorokan. Jadi batasan yang disebut makan ialah bila sesuatu benda sudah melalui lubang tenggorokan.
  2. Menahan diri dari minum, artinya: memasukkan sesuatu benda cairan ke dalam mulut, terus disalurkan melalui lubang tenggorokan. Juga batasannya disebut minum apabila benda cairan tersebut sudah melewati tenggorokan. Dalam hal ini untuk air ludah tidak termasuk.
    Kesimpulan dari hal di atas maka bila menggosok gigi, berkumur, membersihkan gigi, dll, selama tidak memasukkan sesuatu benda melewati tenggorokan maka puasanya sah-sah saja.
  3. Menahan diri dari hubungan suami isteri atau bersetubuh. Dilarang bersetubuh ketika berpuasa, karena berpuasa dilaksanakan pada siang hari, sedangkan malam harinya tidaklah ada hukumnya yang melarang. Sabda Rasulullah:
    Dari `Aisyah dan Ummi Salamah ra., Keduanya mengkhabarkan bahwa Rasulullah saw pernah mendapatkan waktu fajar, sedangkan beliau masih dalam keadaan junub karena berkumpul dengan isteri-isterinya, kemudian beliau mandi dan meneruskan puasanya. (H.S.R. Imam Bukhari)
    Dari `Aisyah r.a. ia berkata: Nabi s.a.w. pernah menciumnya dan tidur dengannya, padahal beliau sedang puas dan beliau adalah orang yang paling sanggup mengendalikan nafsu birahinya. (H.S.R. Imam Bukhari)
Dari kedua hadits di atas, jelaslah bahwa yang membatalkan puasa adalah apabila terjadinya keluar sperma (baik bagi laki-laki shulbi maupun wanita tharaif).

Saturday, September 3, 2011

Bisakah Wanita Ikut Shalat Jenazah?

Assalamu alaikum wr. wb.,
Kalo ada yang meninggal di daerah sekitar tempat saya tinggal, yang biasa ikut sholat hanya laki-laki dan hampir bisa dibilang jarang sekali ada wanita yg ikut sholat, kecuali suatu ketika ada yang meninggal dari salah satu partai Islam, banyak wanita yang saat itu hadir, ikut sholat. Pernah saya ikut sholat (karena teringat ketika ber-haji, sering ikut sholat jenazah) tapi saya sendirian. Sebaiknya bagaimana yang harus dilakukan wanita pada saat itu.

Terima kasih atas jawaban ustadz. Jazakallah.


Wassalam.

Ibu Lisa Salim
 
 
Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Ibu Lisa Salim yang dimuliakan Allah swt

Tidak ada satu pun nash yang ada didalam Al Qur’an maupun Sunnah yang melarang seorang wanita untuk melakukan shalat jenazah baik shalat tersebut dilakukan di masjid atau pun di rumah.

Islam mensyariatkan shalat jenazah ini kepada kaum laki-laki maupun perempuan berdasarkan yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sehingga dia menshalatkannya maka baginya satu qirath dan barangsiapa yang menyaksikannya sehingga menguburkannya maka baginya dua qirath.” Lalu Rasulullah ditanya,”Seberapakah dua qirath itu?” beliau saw menjawab,”Seperti dua buah gunung yang besar.”

Juga dari Abu Hurairoh berkata,”Barangsiapa yang mengiringi jenazah seorang muslim dengan penuh keimanan dan keikhlasan dan orang itu terus bersama jenazah itu hingga dia menshalatkannya dan selesai pemakamannya maka orang itu pulang dengan membawa dua qirath, setiap qirath setara dengan sebuah gunung Uhud. Barangsiapa yang menshalatkannya kemudian dia pulang sebelum jenazah itu dimakamkan maka dia pulang dengan membawa satu qirath.” (HR. Bukhori)

Sedangkan hukum bagi seorang wanita mengantarkan jenazah ke kuburan maka terdapat perbedaan dikalangan para ulama berdasarkan hadits dari Ummu Athiyah berkata,”Kami pernah dilarang untuk mengiringi jenazah namun kami tidaklah ditekankan (didalam pelarangan itu).” (HR. Muslim)

Imam Nawawi mengatakan bahwa maknanya adalah Rasulullah saw pernah melarang kami dari perbuatan itu adalah larangan yang makruh tanzih bukan makruh yang diharamkan. Para ulama madzhab kami (Syafi’iyah) berpendapat bahwa hal itu adalah makruh dan bukan termasuk yang diharamkan berdasarkan hadits ini. al Qodhi mengatakan bahwa jumhur ulama melarang kaum wanita untuk mengiringi jenazah sedangkan para ulama Madinah membolehkannya, begitu juga dengan Imam Malik yang membolehkannya akan tetapi dimakruhkan bagi seorang wanita muda.

Wallahu A’lam

Sumber : eramuslim.com